Gereja disebut Katolik karena bersifat universal. Istilah katolik berasal dari bahasa Yunani katholikos, yang berarti “umum,” “menyeluruh,” atau “mencakup semuanya.” Sejak awal, Gereja dipanggil untuk mewartakan Injil kepada segala bangsa tanpa membedakan suku, bahasa, atau budaya. Kekatolikan Gereja bukan hanya sekadar penyebaran geografis, melainkan kesatuan iman yang hidup di tengah keragaman manusia. Dengan demikian, penggunaan bahasa daerah dalam Misa dapat dipahami sebagai perwujudan konkret dari sifat universal Gereja yang hadir dalam budaya lokal.
Santo Ignasius dari Antiokhia adalah orang pertama yang menggunakan istilah “Katolik.” Ia berkata, “Di mana ada uskup, di situ ada jemaat, seperti di mana ada Kristus Yesus, di situ ada Gereja Katolik.” Artinya, dalam setiap perayaan Ekaristi yang dipimpin oleh uskup, hadir bukan hanya jemaat setempat, tetapi juga seluruh Gereja. Maka, Gereja Katolik yang satu dan tunggal sesungguhnya berada dalam Gereja-Gereja setempat dan terhimpun daripadanya (LG 23). Kesatuan ini menunjukkan bahwa meskipun Gereja tersebar di seluruh dunia, ia tetap merupakan satu tubuh dalam Kristus.
Konsili Vatikan II menegaskan bahwa Gereja bersifat Katolik karena berusaha “merangkum segenap umat manusia beserta segala harta kekayaannya di bawah Kristus, dalam kesatuan Roh-Nya” (LG 13). Kekatolikan mencakup dua dimensi: kuantitatif dan kualitatif. Secara kuantitatif, Gereja tersebar di seluruh dunia dan memperoleh warganya dari semua bangsa. Secara kualitatif, Gereja menampung, memurnikan, dan mengangkat kekayaan budaya umat manusia agar menjadi sarana pewartaan iman. Karena itu, Gereja hadir di setiap tempat sebagai Gereja yang utuh, bukan cabang dari Gereja universal, melainkan perwujudannya secara nyata.
Dengan demikian, Gereja yang Katolik berarti Gereja yang mampu menghimpun segala bangsa dan budaya tanpa kehilangan kesatuannya dalam Kristus. Gereja tidak hanya universal secara wilayah, tetapi juga terbuka secara rohani terhadap keberagaman manusia. Setiap jemaat beriman yang sah sekecil apa pun menghadirkan seluruh Gereja di tempatnya masing-masing. Maka, Misa dalam bahasa daerah merupakan bentuk nyata dari semangat kekatolikan itu: Gereja hadir dan berbicara dengan bahasa umatnya sendiri tanpa meninggalkan kesatuan iman yang sama.
Dalam konteks ini, penggunaan bahasa daerah dalam Misa dapat dipahami sebagai tanda nyata universalitas Gereja, bukan pembatasannya. Gereja yang benar-benar Katolik bukanlah yang memaksakan keseragaman, tetapi yang menghargai keberagaman sebagai wujud kekayaan iman. Ketika bahasa daerah digunakan untuk memuji Allah, Gereja justru menampakkan sifatnya yang menyeluruh Gereja yang mampu berbicara dengan suara setiap bangsa dan budaya.
Namun demikian, perlu disadari bahwa penggunaan bahasa daerah juga menuntut kebijaksanaan pastoral. Bahasa dapat menjadi sarana pemersatu, tetapi juga bisa menimbulkan jarak jika tidak dikelola dengan baik. Umat yang tidak memahami bahasa tersebut bisa merasa terasing. Karena itu, Gereja harus menjaga keseimbangan antara kesetiaan pada kekayaan budaya lokal dan keterbukaan terhadap kesatuan umat yang lebih luas. Dengan demikian, bahasa daerah menjadi jembatan, bukan sekat.
Bagi saya pribadi, Misa dalam bahasa daerah menjadi pengalaman iman yang memperdalam makna kekatolikan. Saat menghadiri Misa berbahasa Jawa di stasi, saya memang tidak sepenuhnya memahami setiap kata, tetapi tetap merasa satu dengan umat lain dalam doa dan iman yang sama. Di situlah terasa bahwa kesatuan Gereja tidak ditentukan oleh bahasa, melainkan oleh Kristus yang dihadirkan dalam Ekaristi. Maka, Misa dalam bahasa daerah bukanlah pembatas, melainkan tanda nyata dari Gereja yang sungguh Katolik (universal), namun hadir akrab di tengah budaya umatnya.
Comments
Post a Comment